Menjelajahi Ayat Al-Baqarah 231-240 dalam Bahasa Latin
Pengantar
Al-Baqarah merupakan surat kedua dalam Al-Qur’an yang terdiri atas 286 ayat. Surat ini menjadi salah satu surat yang populer di kalangan umat Muslim karena terdapat banyak ayat yang berisi hukum dan aturan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam artikel ini, kita akan membahas ayat 231-240 dalam surat Al-Baqarah yang ditulis dalam bahasa Latin.
Ayat 231
“Dan apabila kamu bercerai dengan isterimu, kemudian ia sampai ke akhir iddahnya, maka janganlah kamu menghalang-halangi dia untuk menikah dengan suaminya jika keduanya itu telah bersepakat dengan suka rela. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, supaya kamu memahaminya.” (QS. Al-Baqarah: 231) Ayat ini mengatur tentang perceraian dalam Islam. Setelah seorang wanita bercerai dengan suaminya dan telah mencapai akhir masa iddahnya, maka ia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan suami barunya jika keduanya telah sepakat dengan suka rela.
Ayat 232
“Dan apabila kamu bercerai dengan isterimu lalu kamu telah mencapai ajal yang ditentukan, maka (janganlah kamu menghalang-halangi dia) untuk menikah dengan suaminya jika keduanya itu telah bersepakat dengan suka rela. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 232) Ayat ini memperjelas ketentuan tentang perceraian dalam Islam. Jika seorang wanita bercerai dengan suaminya dan kemudian suaminya meninggal dunia, maka wanita tersebut boleh menikah lagi dengan suami barunya jika keduanya telah sepakat dengan suka rela.
Ayat 233
“Ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu itu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Tidak ada seorang ibu yang menderita karena anaknya dan tidak (pula) seorang ayah yang menderita karena anaknya. Dan waris (yang mewarisi) hendaklah memikul kewajiban itu menurut yang ma’ruf. Janganlah seseorang dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Seorang ibu tidak boleh menderita karena anaknya dan seorang ayahpun tidak boleh menderita karena anaknya. Dan waris (yang mewarisi) beroleh hak yang demikian itu, maka jika mereka ingin menyapihkan anak mereka sebelum kedua-duanya mencapai umur dua tahun, maka tidak ada dosa atas mereka dan kewajiban mereka (yang lain) hendaklah tetap mereka tunaikan menurut yang ma’ruf. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) Ayat ini mengatur tentang kewajiban menyusui dan memberi makan serta pakaian bagi para ibu. Ibu-ibu dianjurkan untuk menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, namun jika mereka ingin menyapihkan anak sebelum usia dua tahun, maka tidak ada dosa atas mereka. Selain itu, ayah juga memiliki kewajiban memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.
Ayat 234
“Dan orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan isteri-isteri, maka isteri-isteri itu harus menunggu selama empat bulan dan sepuluh (hari). Setelah mereka mencapai ajalnya, maka tidak ada dosa atas kamu terhadap apa yang mereka lakukan dengan diri mereka sendiri menurut yang ma’ruf. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 234) Ayat ini mengatur tentang masa iddah bagi istri-istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang meninggal dunia. Masa iddah tersebut adalah selama empat bulan dan sepuluh hari. Selama masa iddah tersebut, istri-istri dilarang menikah dengan orang lain.
Ayat 235
“Dan tidak ada dosa atas kamu jika kamu meminang wanita-wanita itu dengan memberikan maskawin kepada mereka dengan sepakat di antara kamu sesuai dengan yang ma’ruf. Allah Maha Mengetahui apa yang ada padamu, dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 235) Ayat ini mengatur tentang pernikahan dalam Islam. Seorang pria diperbolehkan untuk meminang seorang wanita dan memberikan maskawin kepada wanita tersebut jika keduanya telah sepakat dengan suka rela.
Ayat 236
“Tidak ada dosa atas kamu jika kamu menceraikan perempuan yang belum kamu sentuh atau kamu berikan maskawin kepadanya. Tetapi berilah mereka nafkah yang cukup, orang yang kaya memberikan nafkah menurut kemampuannya dan orang yang miskin memberikan nafkah menurut kemampuannya. Itulah kewajiban orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 236) Ayat ini mengatur tentang perceraian dalam Islam. Seorang pria diperbolehkan untuk menceraikan wanita yang belum dijalin hubungan suami istri atau telah diberikan maskawin kepadanya. Namun, pria tersebut harus memberikan nafkah yang cukup kepada wanita tersebut.
Ayat 237
“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, tetapi kamu telah memberikan maskawin kepada mereka, maka (berilah mereka separuh dari) maskawin yang kamu berikan itu, kecuali jika mereka memaafkan atau orang yang memegang mahar itu memaafkan. Dan jika kamu memaafkan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 237) Ayat ini mengatur tentang perceraian dalam Islam. Jika seorang pria menceraikan wanita yang belum dijalin hubungan suami istri atau telah diberikan maskawin kepadanya, maka pria tersebut harus memberikan separuh dari maskawin yang telah diberikan kepadanya, kecuali jika wanita tersebut memaafkan atau orang yang memegang mahar tersebut memaafkan.
Ayat 238
“Jagalah shalat kamu, dan (jaga pula) shalat tengah (malam), dan berdirilah (untuk beribadah) kepada Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238) Ayat ini mengajak umat Muslim untuk menjaga shalat dan shalat tengah malam serta berdiri untuk beribadah kepada Allah dengan khusyuk.
Ayat 239
“Dan jika kamu takut (orang-orang musyrik) maka (sembunyikanlah dirimu) dengan berjalan di belakang mereka atau di samping kananmu. Kemudian apabila kamu selamat dari bahaya, maka ingatlah Allah sebagaimana Dia mengajarkan kepadamu apa yang sebelumnya tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239) Ayat ini memberikan petunjuk bagi umat Muslim jika mereka takut akan bahaya yang mungkin terjadi. Mereka dapat menyembunyikan diri dengan berjalan di belakang atau di samping kanan orang-orang musyrik. Selain itu, ayat ini juga mengajak umat Muslim untuk selalu mengingat Allah dalam setiap kondisi.
Ayat 240
“Dan orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan isteri-isteri, maka (isteri-isteri itu) janganlah mereka keluar dari rumah mereka kecuali sampai mereka berlaku kurang ajar. Dan itu adalah batasan yang ditetapkan oleh Allah.” (QS. Al-Baqarah: 240) Ayat ini mengatur tentang tindakan istri-istri yang